JAKARTA: Kasus Simulator SIM yang menjadi rebutan antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri belum juga usai. Sempat tersiar
kabar bahwa akan ada pembagian perkara, namun Ketua KPK, Abraham Samad
membantah hal tersebut.
"Yang saya sampaikan waktu itu, option (pilihan) bukan decision (keputusan)," ujar Abraham di Jakarta, Selasa (7/8)malam.
Pernyataan Abraham tersebut menanggapi tudingan terhadap pernyataannya
pada Selasa pekan lalu yang dipersoalkan oleh beberapa pihak. Salah satu
pihak yang mempersoalkannya ialah Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy
Rafli Amar yang mengatakan Abraham sudah menyatakan adanya kesepakatan
antara Polri dengan KPK, terutama pada pembagian kasus itu di acara
acara Indonesia Lawyers Club kemarin malam.
Saat ini, tambah Abraham, KPK masih mengkaji pilihan yang ada serta
berkoordinas dengan Mabes Polri. Sedangkan tersangka KPK tidak ada yang
berubah tetap seperti awal.
Selain itu Abraham juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan dengan
Kapolri Senin (6/8) malam kemarin tidak ada keputusan yang signifikan.
Dalam pertemuan tersebut hanya menyepakati bahwa kedua belah pihak akan
cooling down. Keduanya sepakat tidak akan memberikan pernyataan mengenai
substansi perkara di media dalam waktu tertentu.
"Kesepakatannya kita cooling down aja dulu," pungkas Abraham.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan
lima tersangka. Namun nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar
tersangka. Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah
menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara
sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku
Kakorlantas Polri pada tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar