JAKARTA- Korps TNI AU telah memberi penjelasan resmi terkait persoalan hukum yang tengah membelit Kolonel Penerbang Adjie Suradji.
Pria
yang kemarin menghebohkan publik lantaran menulis opini di Kompas
berisi kritik terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
ternyata tersandung kasus dugaan korupsi di lingkungan TNI AU.
Status
Adjie pun sudah terdakwa. “Saat ini yang bersangkutan tengah menghadapi
dakwaan terkait tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum,” ujar
Kadispen TNI AU Marsma TNI Bambang Samoedro di Jakarta, Selasa
(7/9/2010).
Kolonel Adjie yang bertugas dibagian koperasi Mabes
TNI juga disebutkan jarang masuk kerja. Dia hanya datang waktu mengambil
gaji.
Dalam penjelasan di harian Kompas hari ini terkait artikel yang berjudul Pimpinan, Keberanian, dan Perubahan, pihak TNI AU juga menegaskan bahwa tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi penulis. Bukan institusi TNI AU.
Namun
karena mencantumkan identitas sebagai anggota TNI AU, maka penulis
jelas telah melanggar kode etik prajurit TNI, sehingga akan mendapatkan
sanksi yang akan diputuskan dalam pengadilan militer.
“TNI AU
memegang teguh UU No 34 tahun 2005 tentang TNI, khususnya pasal 2 yang
memuat tentang jati diri, di mana salah satu klausulnya menyatakan bahwa
TNI dilarang berpolitik praktis,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar