Rabu, 08 Agustus 2012

Kejagung Belum Usut Lima Kasus Korupsi di TNI


Kejaksaan Agung (Kejagung) belum tertarik mengusut lima kasus dugaan korupsi di tubuh TNI setelah kasus itu terungkap dari sebuah dokumen yang beredar di kalangan Komisi I DPR.Semuanya harus dikaji mulai penyelidikan. Tetapi, biasanya itu adalah (hasil audit) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kita belum terima laporan BPK, kata JAM Pidsus Hendarman Supandji usai mengikuti pertandingan tenis meja dengan wartawan di gedung Kejagung Jakarta kemarin.

Dua hari lalu, sejumlah anggota Komisi I DPR menerima kiriman satu berkas dokumen tentang dugaan korupsi di tubuh TNI. Dokumen itu dikirimkan orang tak dikenal, menyusul terungkapnya kasus penimbunan senjata di rumah almarhum Brigjen Koesmayadi.
Selain terkait Koesmayadi, dokumen itu memuat lima kasus korupsi lain. Yakni, dugaan korupsi pada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) TNI AD; dugaan korupsi pada kasus tanah Kodam V/Brawijaya yang digunakan untuk Jalan Tol Waru-Juanda; kasus pembelian fiktif pesawat Fokker F-50 oleh Pusperbad TA 2003; kasus korupsi dalam pengadaan kendaraan PJD TA 2003/2005; serta kasus korupsi di Akmil TA 2005.
Hendarman mengatakan, tim koneksitas (Kejagung-Mabes TNI) selama ini hanya menangani dua kasus korupsi di tubuh TNI. Pertama, menyangkut dugaan korupsi pada BPTWP TNI AD senilai Rp 100 miliar dan Rp 29 miliar; kedua, kasus pengadaan helikopter Mi-17 (yang melibatkan Koesmayadi).
Kasus lainnya seperti yang diterima komisi I, kami belum terima, jelas pria yang juga ketua Tim Koneksitas itu. Temuan korupsi Mi-17 didasarkan temuan BPK. Sedangkan kasus korupsi BPTWP diserahkan Puspom TNI.
Menurut dia, dua kasus itu terus didalami dengan mengintensifkan pemanggilan sejumlah saksi. Berapa jumlah saksinya, saya nggak ingat, jelas Hendarman. Yang pasti, kata dia, meninggalnya Koesmayadi tak otomatis menghilangkan perbuatan melawan hukumnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, kejaksaan tidak bisa langsung mengambil alih penanganan kasus korupsi di tubuh TNI. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kejaksaan harus menggandeng Mabes TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Kejaksaan menjadi koordinator ..(tim koneksitas). Itu wewenangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar