Rabu, 08 Agustus 2012

Kewenangan Polri Lebih Tinggi daripada KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kewenangan Polri lebih tinggi daripada KPK. Alasannya, keberadaan institusi Polri diatur dalam konstitusi. Keberadaan KPK dengan segala kewenangannya tidak diatur dalam konstitusi, tetapi hanya diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Yusril seusai bertemu dengan jajaran Divisi Hukum Polri di Jakarta, Senin (6/8/2012). "Saya dimintai pendapat, bagaimana jika masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril.
Menurut Yusril, permohonan ke MK terkait sengketa kewenangan KPK dengan Polri akan menarik. Kewenangan Polri sebagai institusi negara diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, kewenangan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi tidak diatur dalam konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar