Rabu, 08 Agustus 2012

Aneh, Cepatnya Penahanan Tiga Pejabat Polri


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anang Iskandar meyakinkan tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Sebagai bukti, polisi mempersilakan semua pihak mengontrol proses penyidikan.

Sayangnya, tak semua pihak yakin dengan itu. Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto adalah kubu yang belum bisa diyakinkan polisi dapat menuntaskan kasus tersebut.
"Saya pikir masyarakat mendukung kasus ini ditangani KPK karena KPK tidak berwenang SP3. Kasus-kasus yang diserahkan ke pengadilan tipikor itu 99 persen divonis. Beda dengan Polri, ketika proses penyidikan, peluang SP3 itu ada," katanya dalam diskusi 'Masa Sih Polisi Korupsi?' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Agus menilai selama ini kasus yang ditangani polisi terlalu lama penuntasannya. Apalagi pemeriksaan tersangka juga cukup lama. "Belum lagi kalau seseorang ditetapkan tersangka, belum tahu kapan prosesnya selesai," paparnya.
Di samping itu, penahanan yang begitu cepat terhadap tiga pejabat Polri juga dinilai aneh. "Polisi mempercepat penyidikan dengan menahan tiga orang. Kenapa begitu cepat? Padahal belum ada bukti bahwa tersangka itu lakukan Tindak Pidana. Ini yang aneh?" kata Agus.
Dia menduga polisi ingin melokalisir agar kasus dugaan korupsi ini tidak meluas ke pihak-pihak lain yang menerima aliran ini. "Kalau mau obyetif ya serahkan saja ke KPK. Tujuannya kan sama. Berantas korupsi," kata Agus.
Di tempat yang sama, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala berpendapat sebagaiknya polisi ikhlas menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Sederhana saja alasannya, yakni agar tak ada konflik kepentingan meningat ada sejumlah jenderal polisi yan terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar