Senin, 09 April 2012

Megawati : Indonesia tidak pernah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan !

Megawati dalam pidato kenegaraan di depan sidang MPR tanggal 15 Agustus 2003 mengatakan bahwa Indonesia tidak pernah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan,"karena kita memang tidak pernah memilikinya. P.Sipadan dan Ligitan secara hukum memang bukan dan belum pernah menjadi bagian dari wilayah nasional kita," ujarnya.
Pernyataan Megawati tsb didasarkan fakta kedua pulau tidak pernah masuk sebagai bagian dari wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik deklarasi Juanda (1957), UU tentang Wawasan Nusantara (1960), maupun UU tentang Perairan Nusantara (1996) kedua pulau tidak pernah atau secara tegas pernah masuk peta wilayah Indonesia.
"Lepasnya" pulau Sipidan Ligitan merupakan rangkaian cerita panjang yang dimulai sejak abad ke 19. Ketika keputusan ICJ dikeluarkan tanggal 17 Des 2002, konflik telah berjalan selama 33 tahun dan Megawati baru setahun menjadi Presiden.

Berikut adalah riwayat sengketa Sipadan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia :
- 1891 : Konvensi pembagian wilayah Belanda dan Inggris. Kepemilikan kedua pulau tidak diatur.
- 1917 : Inggris mengeluarkan Ordonansi perlindungan satwa burung di kedua pulau
- 1930 : Inggris menerapkan pajak bagi pengumpul telur penyu di kedua pulau
- 1960 : Malaysia melakukan operasi Mercusuar di kedua pulau
- 1957 : Deklarasi Juanda dikeluarkan Pemr Indonesia. Kedua pulau tidak termasuk dalam peta Indonesia
- 1960 : Indonesia mengeluarkan UU tantang Wawasan Nusantara. Kedua pulau tidak termasuk dalam peta Indonesia
- 1969 : Indonesia-Malaysia mengadakan perundingan batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Sulawesi. Episode sengketa kedua pulau antara Indonesia dan Malaysia dimulai ! Kedua Negara sama-sama mengklaim Sipadan Ligitan sebagai bagian wilayahnya meskipun tidak masuk dalam peta wilayah masing-masing Negara. Kedua Negara sepakat “status quo” atas kedua pulau tsb.
- 1979 : Malaysia memasukkan kedua pulau dalam peta wilayahnya
- 1980 : Malaysia mulai menggelar kegiatan pariwisata di kedua pulau
- 1982 : Indonesia menandatangani / meratifikasi UNCLOS yang mulai berlaku tahun 1994 secara internasional
- 1996 : Indonesia menerbitkan UU tentang Perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS. Secara tersamar Sipada Ligitan diklaim menjadi wilayah Indonesia.
- 1997 : Indonesia-Malaysia sepakat memasukkan sengketa SIpadan Ligitan ke Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional). Dalam hal ini kedua Negara juga sepakat putusan ICJ nantinya bersifat mengikat (final and binding)
- 2002 : Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Megawati, yang diantaranya memasukkan secara tegas Sipadan Ligitan ke dalam wilayah Indonesia. Ini dianggap upaya terakhir Indonesia melegislasi Sipadan dan Ligitan sebagai wilayahnya, meskipun terlambat.
- 2002 : Tanggal 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan putusan yang mengukuhkan Malaysia sebagai pemilik kedua pulau yang sah. Dasar putusan adalah asas effectifee dimana Pemr Inggris dianggap telah melakukan tindakan administrative atas kedua pulau dengan adanya Ordonansi perlindungan satwa burung (1917) dan ordonansi pajak atas telur penyu (1930). Dari 17 hakim ICJ, hanya 1 yang memenangkan Indonesia.
- 2003 : Megawati menyampaikan bahwa Indonesia tidak pernah kehilangan Sipadan Ligitan karena memang tidak pernah memilikinya.

bener apa enggak ya??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar