Senin, 09 April 2012

LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua Negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjad sejak masa colonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bias teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Syang, tak ada penyesalesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamha Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dnyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasehat hokum asing dan tiga penelit asing untuk mwmbuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenagkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementar satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilh oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia,kata Menteri Luar Ngeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas yaitu pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administrative secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operai mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua ini ke MI pada 31 mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memilkii 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. ‘Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,’. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara lain.
Sumber : Diolah kembali dari Tempo.co.id dan TEMPO INTERAKTIF Negara Berpagar Belasan Ribu Pulau 08 Maret 2005 , 21:18 WIB 2005.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela Negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan perilaku nasionalisme,patriotism, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar