Kamis, 04 Agustus 2011


Selasa, 10 Mei 2011 15:04
http://riauoke.com/images/aaash.pngPASIRPENGARAIAN  (riauoke.com) Konflik antara masyarakat Dusun Tanjung  Beringin, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), dengan PT.Mazuma Agro Indonesia (MAI), terkait penyerobotan lahan milik masyarakat setempat sejak tahun 1998 lampau, masih belum selesai dan berkepanjangan. aparat, diduga sebagai alat perusahaan untuk menakuti warga.




Ungkap Kuasa Hukum masyarakat Desa Batang Kumu, M Nasir Sihotang SH, Senin (9/5) di Pasirpengaraian, akibat dari konflik berkepanjangan ini, pihak perusahaan sudah dua kali melakukan aksi pembakaran rumah masyarakat, yaitu pada tahun 1998 dan 2010 lalu, dipimpin oleh BKO aparat dari Kompi C Sipirok, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).


Merasa dirugikan, masyarakat mengadukan perihal pembakaran ke Polres Rohul yang lama. Tapi laporan masyarakat tidak ditanggapi serius, dinyatakan bukan rumah yang dibakar, melainkan gubuk warga. Sehingga gugatan dilanjutkan ke ranah hukum.


Dalam prosesnya, di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, masyarakat  memenangkan gugatannya terhadap tergugat PT.MAI. Perjuangan masyarakat kembali terjerembab, tatkala banding dari tergugat, diterima permohonannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


Dalam persidangan Majelis Hakim PT.Riau membatalkan hasil putusan PN Pasirpengaraian, dengan alasan penggugat dalam hal ini masyarakat Batang Kumu salah alamat mengajukan gugatannya terhadap PT.MAI, sebab direktur perusahaan sudah berganti, dari H Maslin B, digantiakan anaknya Ivan Iskandar B.


“Alasan hakim PT Riau tersebut tak beralasan, sebab pemiliknya tetap sama, dan tak ada hubungannnya walau mereka sudah berganti direktur. Lebih aneh lagi, seharusnya gugatan kami seharusnya ke Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut, sebelum dimekarkan dengan Kabupaten Padang Lawas, yang saat ini sudah meninggal. Lebih parah lagi, hakim PT Riau, menolak Kepala Desa Batang Kumu sebagai penggugat,” kesal M Nasir, Senin (9/5).


Sebab PT Riau terima permohonan dari tergugat PT.MAI, dan membatalkan putusan PN Pasirpengaraian, selanjutkan masyarakat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta, pada 2 Mei 2011 lalu. Dan saat ini masyarakat Batang Kumu sedang menunggu memori kasasi dari PT.MAI.


“Kami kira PT.Riau lebih bijak memutuskan perkara, nyatanya mereka juga tidak tahu tata batas antara Provinsi Riau dan Sumut, dan kami dinyatakan salah alamat,” katanya.
Aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah BKO aparat dari Kompi C Sipirok Sumut ini, sudah berlangsung sejak tahun 1998. Awal bergolaknya konflik ini, disinyalir pihak perusahaan menurunkan karyawannya, dan orang sewaan.


Pada 24 April 2010 lalu, konflik kembali pecah, puluhan rumah masyarakat Batang Kumu dibakar OTK  sejumlah orang diamankan masyarakat setempat ke Polsek
Tambusai, dengan tudingan membakar bibit kelapa sawit masyarakat, namun pihak Polsek Tambusai melepasnya lagi.


Jelas M Nasir, sebelumnya juga Pemkab Rohul, melalui Bupati Drs H   Achmad M.Si, sudah meminta Polda Riau agar turun langsung untuk lakukan rekontruksi, agar mengetahui tata batas antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Padang Lawas, namun belum dilakukan sampai sekarang.



“Kami berharap MA Jakarta lebih bijak dari PT Riau, dan mengetahui kordinat tata batas Riau-Sumut, jika perlu turun langsung ke lokasi agar mengetahui dengan jelas,” harap M Nasir.


Ungkap M Nasir lagi, dalam persidangan terbukti, PT.MAI belum miliki izin Hak Guna Usaha (HGU), izin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. Padahal PT.MAI sendiri sudah berdiri sejak tahun 1998 lalu.


“Kalau perturannya lemah seperti ini, tentu semua orang gampang mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik. Sebab, tidak ada izin tidak jadi masalah,” tutupnya. [] Pandria

Foto : Nasir Sihotang SH, Kuasa Hukum Masyarakat Batang Kumu Tambusai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar